LATAR BELAKANG
Teologi merupakan hak permanen dan kebutuhan
setiap individu. Karena keber-agamaan itu tidak akan punah seiiring dengan
dunia modern saat ini. Dia juga takkan musnah. Teologi yang merupakan unsur
dari agama, sebagaimana disebut prof. Qomaruddin Hidayat dalam judul bukunya.
‘Agama punya seribu nyawa’ karena eksis dan pentingnya dalam setiap diri,
personal tentang adanya kekuatan Allah.
Dan
dalam makalah ini kami akan membahas tentang pertemuan Islam dan kepercayaan
lokal sampai kepercayaan-kepercayaan sebagai kompromi dan munculnya liberal.
PEMBAHASAN
A. Perjumpaan Islam Dengan Kepercayaan Lokal
Islam sebagai ajaran yang bersumber kepada
al-Quran dan hadis merupakan satu kesatuan ajaran yang utuh diyakini masyarakat
pemeluknya sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Tetapi ketika ajaran Islam
bersentuhan dengan aneka kepercayaan lokal masyarakat yang berbeda dari satu suku
ke suku yang lain, bangsa ke bangsa yag lain. Dari satu negara ke negara yang
lain. Maka dari situlah wajah Islam menjadi berbeda-beragam karena adanya
adaptasi, asimilasi dan interpretasi yang berbeda oleh masing-masing penganut
disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan tertentu.[1]
Setiap suku bangsa, selain memiliki
kepercayaan lokal masing-masing, juga memiliki sistem pengetahuan dan cara
pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masuknya unsur baru dalam
kehidupan tentu saja mendapat reaksi yang berbeda-beda. Adanya hukum adat yang
terbentuk dari tradisi sosial budaya masyarakat setempat merupakan bentuk
paling jelas dari institusi lokal yang mengatur tatanan masyarakat. Berdasarkan
pengelompokan yang diperkenalkan oleh pelopor studi hukum adat, Van
Vollenhoven, terdapat Sembilan belas wilayah hukum adat yang mengisyaratkan
agama Islam tersosialisasikan dalam masyarakat yang memiliki ciri adat
tertentu. Interaksi antara hukum Islam dan hukum adat yang tinggi telah ada
sebelum Islam menjadi perdebatan diberbagai daerah. Daerah yang keterkaitannya
dengan adat begitu tinggi dan paling intens menerima proses islamisasi antara
lain Aceh, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Terutama menyangkut persoalan
untuk mempertemukan atau menyelaraskan agama dan adat dalam kehidupan sehari-hari.
Hubungan
dialektika agama dan budaya lokal dapat dilihat paling tidak dari beberapa
varian, yaitu, (1) pribumisasi, (2) negosiasi,dan (3) Konflik.
Pertama, pribumisasi. Pribumisasi dalam hal ini diartikan sebagai
penyesuaian Islam dengan tradisi lokal dimana ia disebarkan. Menurut
Abdurrahman Wahid, antara agama (Islam) dan budaya mempunyai independensi
masing-masing, tetapi keduanya memiliki wilayah tumpang tindih. Tumpang tindih
agama dan budaya akan terjadi terus menerus sebagai suatu proses yang akan
memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Dari situlah sebenamya
gagasan tentang pribumisasi Islam menjadi sangat urgen Hal demikian karena
dalam pribumisasi Islam tergambar bagaimana Islam sebagai ajaran normativ yang
berasal dari Tuhan diakomodasikan ke dalam kebudayaan yang berasal dari manusia
tanpa kehilangan identitasnya masing-masing. Bagi Abdurrahman Wahid, Arabisasi
atau proses mengidentifikasi diri dengan budaya Timur Tengah adalah
tercerabutnya kita dari akar budaya kita sendiri. Lebih dari itu, Arabisasi
belum tentu cocok dengan kebutuhan.
Pribumisasi bukan upaya menghindarkan timbulnya
perlawanan dari kekuatan budaya-budaya setempat, akan tetapi justru agar budaya
itu tidak hilang. Karena itu, inn' pribumisasi Islam adalah kebutuhan bukan
untuk menghindarkan polarisasi antara agama dan budaya, sebab polarisasi
demikian memang tidak terhindarkan. Pribumisasi Islam dengan demikian menjadikan
agama dan budaya tidak saling mengalahkan melainkan berwujud dalam pola nalar
keagamaan yang tidak lagi mengambil bentuk yang outentik dari agama, serta
berusaha mempertemukan jembatan yang selama
ini memisahkan antara agama dan budaya. Dengan demikian tidak ada lagi
pertentangan agama dan budaya. Dalam prakteknya, konsep pribumisasi Islam ini
dalam semua
bentuknya dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi keanekaragaman interpretasi
dalam praktek kehidupan beragama disetiap wilayah yang berbeda-beda.
Lebih dari itu pribumisasi Islam juga bukanlah "Jawanisasi"
atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempetimbangkan
kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa mengubah
hukum itu sendiri. Juga bukan
upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung
kebutuhan-kebutuban dari budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan
oleh berbagai pemahaman. Sedang sinkretisme adalah usaha memadukan teologi atau
sistem kepercayaan lama tentang sekian banyak hal yang diyakini sebagai
kekuatan ghaib berikut dimensi eskatologisnya dengan Islam yang lalu membentuk
panteisme.
Kedua, negosiasi. Ketika agama (Islam), dengan segenap perangkat
doktrin yang dipunyai, berdialektika dengan berbagai budaya atau kepercayaan yang ada dalam sebuah
masyarakat, maka disana ada kebutuhan untuk saling sama-sama mengubah tradisi
yang dimiliki. Pada wilayah itulah sebetulnya berlangsung
sebuah proses negosiasi yang kadangkala, pada batas-batas tertentu, berujung
pada perabahanbentukmasing-masing tradisi.
Ketiga, Konflik. Pola terakhir dalam dialektika hubungan agama dan
budaya lokal adalah mengambil bentuk
konflik. Pola ini mengandaikan adanya sikap yang saling bertahan antara agama
dan budaya dalam pergumulan antara kaduanya. Hal ini akan terwujud dari pola
yang relative "menyimpang" yang dilakukan satu diantara keduanya.
Daftar Kepercayaan Asli Nusantara (kepercayaan)
1)
Sunda Wiwitan
(Kanekes, Banten)
2)
Agama Jawa
Sunda (Kuningan, Jawa Barat)
3)
Buhun (Jawa
Barat)ss
4)
Kejawen (Jawa
Tengah dan Jawa Timur)
5)
Parmalim
(Sumatera Utara)
6)
Kaharingan
(Kalimantan)
7)
Tonaas Walian
(Minahasa, Sulawesi Utara)
8)
Tolottang
(Sulawesi Selatan)
9)
Wetu telu
(Lombok)
10)
Naurus (pulau
Seram, Maluku)
11)
Aliran Mulajadi
Nabolon
12)
Marapu (Sumba)
13)
Purwaduksina
14)
Budi Luhur
15)
Pahkampetan
16)
Bolim
17)
Basora
18)
Samawi
19)
Sirnagalih[2]
Kepercayaan/ Agama Islam Jawa
Menurut Koentjaraningrat, agama Islam Jawa yang terdapat
dalam masyarakat Muslim Jawa mengandaikan adanya suatu golongan masyarakat yang
taat kepada syariat, tetapi padasisi lainjugabersikap sinkretis, yang
menyatukanunsur-unsurpra-Hindu, Hindu dan Islam. Lebih dari itu, dalam agama Islam Jawa biasanya orang bersikap
tidak serius. Mereka sebagian besar tidak menjalankan rukun Islam, dan kadang
tidak terlalu memperdulikan larangan-larangan yang digariskan. Hal ini wajar
karena masyarakat Jawa memang masyarakat yang bertuhan. Sebelum agama-agama
besar datang ke Indonesia, khususnya Jawa, mereka sudah mempunyai adanya Tuhan
yang melindungi dan mengayomi mereka. Dan keberagamaan tersebut terus
berlangsung dan semakin berkualitas dengan masuknya agama-agama besar.
Ada yang perlu dicatat, bahwa sebelum kedatangan Islam di Jawa,
agama Hindu. Budha, dan juga kepercayaan yang berdasarkan animisme dan
dinamisme telah berurat-akar dikalangan masyarakat Jawa. Karena itu dengan
kedatangan Islam terjadi pergumulan antara Islam di satu pihak, dengan
kepercayaan-kepercayaan yang ada sebelumnya di pihak lain. Akibatnya, muncullah
kemudian dua kelompok dalam Islam. Pertama, mereka yang menerima Islam secara
total tanpa mengingat kepercayaan-kepercayaan yang lama. Dan kedua, mereka yang
menerima Islam, tetapi belum dapat melupakan ajaran-ajaran lama. Oleh karena
itu mereka mencampur adukkan antara
kebudayaan dan ajaran-ajaran Islam dengan kepercayaan-kepercayaan lama.
Sunda Wiwitan
Sunda Wiwitan adalah agama masyarakat Baduy yang menghormati roh karuhun, nenek moyang
(Permana, 2006: 37). Wiwitan berarti jati, asal, pokok, pemula, pertama. Sunda Wiwitan dalam Carita
Parahiyangan disebut
kepercayaan
Jati Sunda. Naseni, seorang kokolot
Kampung Cikeusik, menjelaskan bahwa “kepercayaan animisme masyarakat Baduy
telah dimasuki unsur-unsur agama Hindu dan
agama Islam”.
Pada tahun
1907, menurut laporan Controller Afdeeling, di wilayah Lebak
terdapat komunitas masyarakat beragama Hindu sebanyak 40 keluarga (Ekadjati,
1995:72). Sedangkan, Islam pertama dikenal
oleh masyarakat Baduy di Kampung Cicakal Girang sejak kurang lebih 300 tahun silam. Kira-kira tahun 1680-an Islam dianut oleh masyarakat Baduy di
Kampung Cikakal
Girang.
Islam ala Baduy
diucapkan dengan syahadat dan diamalkan dengan tapa untuk
menjaga dan melestarikan alam warisan karuhun, nenek moyang. Tapa Baduy adalah bekerja di ladang dengan menanam padi sebagai amalan ajaran agama, mengawinkan dewi padi dengan bumi. Tindakan masyarakat Baduy
itu berpedoman kepada pikukuh,
aturan adat, dengan mematuhi buyut, tabu.
Ajaran agama, tapa, pikukuh dan buyut telah mengkonstruksi pribadi-pribadi Baduy yang
sederhana dalam menjaga alam lindung
Kanekes. Sehingga, kesejahteraan dan kedamaian
dapat dirasakan oleh
umat manusia.
B. Tarik Ulur (keuntungan dan kerugian ) dengan Kepercayaan Lokal
Dalam setiap hal pasti ada konsekuensi dalam
melakukan, baik itu positif (membangun) ataupun negatif.
Keuntungannya yaitu; dalam penyebarannya lebih
cepat karena masuk melalui budaya ataupun kepercayaan yang sudah ada sehingga
kepercayaan yang sudah ada tidak sepenuhnya dihapuskan namun diperindah dengan
nilai-nilai Islam.
Sedangkan kerugian (dampak negatif) dengan
adanya perjumpaan kepercayaan lokal dan Islam yaitu:
·
Terjadi campur-aduk di dalam ritual keagamaan
·
Tidak sepenuhnya bisa/ sulit memulai mendalami Islam
secara murni
·
Masih percaya dengan mitos ritual kepercayaan terdahulu
sehingga membuat masyarakat kurang berkembang karena terkadang ia membatasi
diri yang pada dasarnya agama tidak membatasi sehingga menjadikan pemeluk Islam stagnan pada aturan
itu
·
Lemah dalam politik, ekonomi dan lainnya karena terkadang
antara kepercayaan terdahulu dan Islam yang dianutnya mengajarkan hal yang
berbeda. Seperti dalam kepercayaan sunda wiwitan mengajarkan kesederhanaan.
Sederhana dalam segala aspeknya (tekstual) sedangkan Islam mengajarkan untuk
sederhana namun dengan konteks porsi tersendiri, Islam memerintah untuk selalu
giat berusaha, bekerja seakan-akan hidup selamanya dan beribadah seakan-akan
mati besok. Jadi sederhana itupun memiliki arti yang berbeda dengan sunda
wiwitan.
Persamaan dalam hal akidah dengan kepercayaan
lokal;
·
Dalam kepercayaan lokal atau Islam tujuan beragama adalah
penyembahan dan pengesaan terhadap tuhan
·
Harapannya adalah perdamaian dan keamanan
C. Aliran
Kepercayaan Sebagai Kompromi; Munculnya Teologi Liberal
Islam dan Indonesia merupakan
mewakili berbagai perspektif yang cukup kompleks yang terkadang membentur satu
sama lain. Sebagaimana dipahami, Islam merupakan agama samawi yang diturunkan
di tanah arab dan disebarkan ke Indonesia melalui tangan-tangan pedagang India,
serta pendakwah dari Arab, Persia, India maupun China. Sementara Indonesia merupakan Negara bangsa
yang berdiri di atas bekas wilayah Hindia Belanda dan merupakan untaian
keragaman yang kompleks dalam suku, etnis dan bahasa. [3]
Namun di tengah segala perbedaan dan keragaman multi perspektif, terdapat
irisan yang menyatukan bahwa mayoritas penduduk yang mendiami Indonesia adalah
muslim. Mereka sepakat untuk saling menghargai, dengan
cara keber-Islaman yang beraneka ragam namun tetap dalam koridor syariat
ataupun berbeda dari syara’ namun tetap dilestarikan seperti sunda wiwitan dan
lainnya. Kompromi dalam satu naungan NKRI yang menghargai segala bentuk
perbedaan.
Sejarah Masuknya Pemikiran
Liberal di Indonesia
Sekularisme
sebagai akar liberalisme masuk secara paksa ke Indonesia melalui proses
penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekular
telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang
menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak
memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. (Suminto, 1986:27).
Prinsip
sekular dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje kepada
pemerintah kolonial untuk melakukan Islam Politiek, yaitu kebijakan
pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini
menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politiek adalah : (1) dalam
bidang ibadah murni, pemerintah hendaknya memberi kebebasan, sepanjang tidak
mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan,
pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat
mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, pemerintah harus
mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan Islam. (Suminto, 1986:12).
Politik
Etis yang dijalankan penjajah Belanda di awal abad XX semakin menancapkan
liberalisme di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu disebut unifikasi,
yaitu upaya mengikat negeri jajahan dengan penjajahnya dengan menyampaikan
kebudayaan Barat kepada orang Indonesia. Pendidikan, sebagaimana disarankan
Snouck Hurgronje, menjadi cara manjur dalam proses unifikasi agar orang
Indonesia dan penjajah mempunyai kesamaan persepsi dalam aspek sosial dan
politik, meski pun ada perbedaan agama. (Noer, 1991:183).
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum untuk menghapus
penjajahan secara total, termasuk mencabut pemikiran sekular-liberal yang
ditanamkan penjajah. Tapi sayang sekali ini tidak terjadi. Revolusi kemerdekaan
Indonesia hanyalah mengganti rejim penguasa, bukan mengganti sistem atau
ideologi penjajah. Pemerintahan memang berganti, tapi ideologi tetap sekular.
Revolusi ini tak ubahnya seperti Revolusi Amerika tahun 1776, ketika Amerika
memproklamirkan kemerdekaannya dari kolonialisasi Inggris. Amerika yang semula
dijajah lantas merdeka secara politik dari Inggris, meski sesungguhnya Amerika
dan Inggris sama-sama sekular.
Ketersesatan
sejarah Indonesia itu terjadi karena saat menjelang proklamasi (seperti dalam
sidang BPUPKI), kelompok sekular dengan tokohnya Soekarno, Hatta, Ahmad
Soebarjo, dan M. Yamin telah memenangkan kompetisi politik melawan kelompok
Islam dengan tokohnya Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abdul Wahid Hasyim,
dan Abikoesno Tjokrosoejoso[4] Jadilah
Indonesia sebagai negara sekular.
Karena
sudah sekular, dapat dimengerti mengapa berbagai bentuk pemikiran liberal
sangat potensial untuk dapat tumbuh subur di Indonesia, baik liberalisme di
bidang politik, ekonomi, atau pun agama. Dalam bidang ekonomi, liberalisme ini
mewujud dalam bentuk sistem kapitalisme
(economic
liberalism), yaitu sebuah organisasi ekonomi yang bercirikan adanya
kepemilikan pribadi (private ownership), perekonomian
pasar (market
economy), persaingan (competition), dan motif mencari
untung (profit).
(Ebenstein & Fogelman, 1994:148). Dalam bidang politik, liberalisme ini
nampak dalam sistem demokrasi
liberal yang meniscayakan pemisahan agama dari negara sebagai titik tolak
pandangannya dan selalu mengagungkan kebebasan individu. (Audi, 2002:47). Dalam
bidang agama, liberalisme mewujud dalam modernisme
(paham pembaruan), yaitu pandangan bahwa ajaran agama harus ditundukkan di
bawah nilai-nilai peradaban Barat.[5]
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komaruddin
dan Ahmad Gaus. Menjadi Indonesia. Jakarta: Mizan. Cet. I. 2006.
Nurdin, Ali dan Abdul Aziz Hasibuan. Islam dan Prospek Keberagamaan di
Indonesia. Jakarta: UIN Jakarta Press. Cet. I. 2006
Anshari, Endang
Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus
Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949). Jakarta
: Gema Insani Press. 1997
Said, Busthami
Muhammad. Gerakan
Pembatuan Agama (Mafhum Tajdid Al-Din).
Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman. Bekasi
: PT Wacaralazuardi Amanah. 1995
[2]Wikipedia
[3]Ali
Nurdin dan Abdul Aziz Hasibuan. Islam dan Prospek Keberagamaan di Indonesia.
Jakarta: UIN Jakarta Press. Cet. I. 2006.h. 19
[4]Anshari,
Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus
Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949). (Jakarta : Gema Insani Press). 1997
[5]
Said, Busthami Muhammad. Gerakan Pembatuan Agama (Mafhum Tajdid Al-Din). Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman,.(Bekasi : PT Wacaralazuardi Amanah).
1995
Komentar
Posting Komentar