Langsung ke konten utama

Sorban dan Kompleksitas Mode Pakaian

Sorban dan Kompleksitas Mode Pakaian
Mode atau fashion adalah bentuk nomina yang bermakna ragam cara atau bentuk terbaru pada waktu tertentu. Mode yang digunakan seseorang mampu mencerminkan siapa pengguna tersebut. Fashion style cenderung berbeda antara tempat yang satu dengan yang lain karena kebutuhan dan peran yang berbeda.
Busana yang dipakai oleh seseorang dapat memberikan dampak psikologis bagi pemakai atau yang melihatnya. Seperti misalnya ke pesta dengan menggunakan pakaian sehari-hari, akan membuat pengguna merasa rikuh dan kurang nyaman, sebaliknya akan merasa lebih percaya diri dengan memakai pakaian istimewa. Anak muda sengaja merobek jeansnya untuk mengukuhkan bahwa dirinya adalah orang yang funky. Contoh yang lain adalah sorban, di Indonesia banyak orang yang memakai sorban agar memberikan kesan kesalehan dan ketekunan beragama[1].
Berbeda dengan penggunaan jeans robek yang sekedar untuk gaya-gayaan, sorban[2] merupakan pakaian yang juga pernah dipakai oleh nabi Muhammad dalam beberapa keadaan. Ada beberapa hadis nabi yang menerangkan bahwa nabi Muhammad saw. memakai sorban ketika fath al-Makkah, ketika mau berwudhu beliau merapikan sorbannya, ketika nabi di mimbar beliau memakai sorban.[3]
Segala hal dan perilaku telah diatur dalam Islam melalui al-Qur’an dan sunnah melalui perantara nabi Muhammad yang dijadikan modeling dalam berbagai aspek, tak terkecuali dalam hal pakaian.
Dengan adanya beberapa hadis mengenai sorban tersebut, wajar bahwa beberapa muslim menganggap hal tersebut sebagai identitas dan ciri agama serta patut untuk dilestarikan dan diaplikasikan. Hal ini tidak hanya berlaku dimasa sekarang, bahkan pada masa sahabat nabipun hal itu dilakukan oleh sahabat dengan melakukan verifikasi pada sahabat yang lain.[4] Demikian juga Identitas agama juga ditunjukkan oleh pemeluk agama-agama lain,  Sikh mengidentikkan pemeluknya dengan identitas sorban, Yahudi Ortodoks dengan mengenakan kopiah.
Struktur sosial historis tertentu melahirkan identitas yang melahirkan beberapa tipe identitas yang bisa dikenali, seperti mode pakaian asli bangsa melayu, mode pakaian kebudayaan arab pra Islam, mode pakaian pada masa Islam dan lainnya.
“Dikutip dari Roland Barthes, apabila kita melihat busana sebagai fenomena kultural, maka busanapun tidak lain dan tidak bukan adalah suatu praktek pemaknaan yang berlangsung didalam kehidupan sehari-hari, yang turut membentuk suatu kebudayaan sebagai suatu sistem pemaknaan general. Oleh karena itu, busana merupakan salah satu wadah bagi manusia untuk mengkomunikasikan, mengalami, mengeksplorasi dan memproduksi tatanan sosial.” [5]
Bernard mengatakan bahwa fashion merupakan gaya busana, simbol kelas dan status sosial pemakai serta kaitannya dengan sosial budaya ataupun simbol agama tertentu karena seseorang cenderung memberikan penilaian berdasarkan apa yang dipakai oleh orang lain.[6] Dengan kata lain, fashion bisa dimetaforakan sebagai ‘kulit sosial dan budaya’
Pada awalnya, pakaian hanya sekedar untuk bisa menutupi tubuh, diawali dengan pakaian-pakaian sederhana.[7] Dan seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pakaian semakin baik dan selanjutnya, dalam lintasan sejarah terjadi perkembangan mode pakaian dan aksesori yang dipakai oleh manusia sehingga mengalami perbedaan gaya, warna dan fungsi dari pakaian itu sendiri. Telah terjadi pemisahan antara gaya pakaian laki-laki dan perempuan, status sosial dan agama, termasuk di dalamnya agama Islam.
Mode pakaian tidak hanya dimasa sekarang, pada masa nabipun telah ada perkembangan mode pakaian dan aksesori seperti sutera, hibarah[8], tato, semir rambut, pakaian berwarna, wig dan pakaian terawang telah ada pada masa nabi.[9]
Pakaian adalah produk budaya dan juga merupakan tuntunan agama dan moral. Dari sinilah lahir apa yang dinamakan pakaian tradisional, daerah, nasional, pakaian tertentu untuk perayaan, profesi tertentu serta pakaian untuk beribadah, seperti ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah ada pakaian-pakaian khusus buat pria, yakni yang tidak berjahit dan wanita tidak diperkenankan menutup wajahnya. Namun sebagian tuntunan agamapun terlahir dari  budaya masyarakat. [10]
Kompleksitas permasalahan seputar sorban telah terekam dalam sejarah dengan nilai dan dan tatanan tertentu. Bagi orang punjabi, sorban adalah segala-galanya, sorban mewakili status sosial, nama keluarga, integritas diri seseorang, kejujuran dan akhlaknya.[11] Di Turki pada zaman pemerintahan Ataturk melarang segala hal yang berbau agama seperti dilarang memakai kerudung, jenggot dan sorban.
Tak jauh beda dengan Turki zaman Ataturk, Iran saat pemerintahan dipimpin oleh Reza Pahlevi pada 1925 meluncurkan reformasi yang sama seperti Ataturk, khususnya dalam hal pakaian. Jilbab, kerudung, sorban, janggut semuanya dilarang bagi warga negara biasa, ulama yang berlesensi dan benar-benar diakui sebagai ulama lah yang bisa memakai sorban. Dan apabila ada yang tertangkap memakai sorban tanpa lisensi dapat dipukul di jalan dan dibawa ke penjara.[12]
Bahkan, pada tahun 1972 ketika Inggris mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm, kaum Agama Sikh yang berdomisili di Inggris terus melanggar dan melakukan kampanye karena diberlakukan aturan tersebut. Juru bicara dari Sikh mengungkapkan alasan pemberontakan tersebut, bahwa sorban mereka sama amannya dengan helm. Akhirnya pemberontakan kaum Sikh membuahkan hasil, pada tahun 1976 mereka dibebaskan dari kewajiban memakai helm ketika berkendara karena sorban kaum Sikh sudah dianggap memenuhi standar keamanan ketika berkendara motor. Bahkan sekalipun ada diantara kaum Sikh yang menjadi polisi ataupun tentara tetap diperkenankan memakai sorban[13] di Kanada terjadi pertikaian sengit untuk legalisasi pemakain sorban oleh kaum Sikh.
Tak terkecuali dengan Indonesia, seiring dengan pesatnya perkembangan mode pakaian ini, tak pelak juga perkembangan di bidang yang lain seperti halnya muncul gerakan pemurnian agama dan kemajuan pembaharuan ditengah-tengah maraknya modernisasi dan proses reislamisasi atas kaum muslim. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan dua tahapan; pertama menggagas ijtihad untuk menjawab persoalan ummat, tahap kedua menggagas peminjaman (borrowing) peradaban barat yang dianggap mendapat legalisasi dari ajaran agama secara mendasar, dalam peminjaman peradaban barat inilah ditemukan tiga visi misi yang berbeda antara ummat Islam, dan salah satu visinya adalah visi tradisionalis, berkeyakinan bahwa Islam tidak perlu meminjam peradaban barat cukup dengan berdasarkan ortodoksi Islam sendiri, sebab al-Qur’an telah mencakup hal yang dibutuhkan[14]. Hal yang dilakukan oleh para penggiat visi tradisionalis ini salah satunya dilakukan dengan memunculkan simbol keagamaan untuk memberikan identitas warga agama.  
Dari ulasan mengenai sorban ini, ada ulama yang mengatakan bahwa sorban hanya merupakan tradisi arab saja, tidak termasuk kesunnahan karena dari hadis-hadis yang dijadikan fadhilah memakai sorbanpun semuanya dhoif, dan nabi memakai sorban hal tersebut karena mengikuti kebiasaan yang ada (sunnah ‘adah bukan sunnah ibadah)[15]
Disisi lain, Habib Mundzir al-Musawa, pimpinan organisasi Majelis Rasulullah mengatakan bahwa sorban merupakan kesunnahan yang dicontohkan oleh nabi saw. bukan suatu hal yang paling utama untuk melihat keutamaan yang ada dalam penggunaan sorban karena nabi memakainya dibeberapa keadaan, itu sudah jelas akan menjadi sunnah, tidak hanya itu, Habib Mundzir menambahkan bahwa dibeberapa tempat seperti di Tarim, Yaman, sebagai syarat bolehnya memakai sorban adalah dengan menyelesaikan kitab Bidayatul Hidayah[16], ini sebagai bentuk motivasi dan pengagungan terhadap pemakai sorban[17]. Kesunnahan dalam pemakaian sorban ini juga diamini oleh Habib Luthfi[18], beliau mengatakan bahwa sorban adalah sebuah kesunnahan. Namun dari segi model sorban yang beliau gunakan berbeda dengan model sorban yang digunakan oleh Habib Mundzir al-Musawa.
Tidak hanya itu, dibeberapa wilayah memiliki ciri tersendiri dalam tatacara memakai sorban. Seperti mahkota yang dipakai oleh Sultan Turki Ottoman dengan ukuran sangat besar yang sebenarnya itu adalah kain kafan dengan harapan sang sultan selalu mengingat kematian, sehingga menimbulkan rasa sadar akan tanggung jawab[19].
Pemakaian sorban di Indonesia selain dicontohkan oleh Habib Mundzir, Habib Luthfi dan beberapa ulama lainnya, hal serupa bisa dilihat dari praktek kemasyarakatan yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI, Joko Widodo pada 2013 silam yang mengadakan acara Parade 1.000 Bedug ‘Jakarta Religius Night Festival’, dalam acara tersebut Joko Widodo memakai Gamis berwarna putih lengkap dengan sorban kombinasi warna merah dan putih. Dengan adanya acara tersebut untuk menunjukkan bahwa Jakarta adalah kota yang religius.[20]
Dari beberapa kompleksitas permasalahan seputar sorban yang ada dalam lintasan sejarah, tidak bisa dikatakan bahwa sorban hanyalah milik kaum muslim, dan dijadikan identitas muslim belaka oleh sebagaian. Selain itu, dari segi model yang ditawarkanpun berbeda-beda. Hal ini tentunya mempunyai alasan mendasar masing-masing, seperti halnya teori fenomenologi Alfred Schutz yang mengatakan bahwa orang yang ingin melakukan suatu tindakan tentunya berdasarkan pada because of motif dan in order to motif.
Terlepas dari mode fashion sorban ataupun lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Prof Dr. Ali Mustafa Ya’kub bahwa ada empat (4) T prinsip berpakaian, yaitu: pertama, tutup aurat; kedua, tidak ketat; ketiga, tidak transparan; dan keempat, tidak menyerupai lawan jenis[21]
Tutup Aurat, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A’raf: 22
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
 (Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapir.
Tidak Transparan
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
Tidak Ketat
Maraknya pakaian yang banyak digunakan sekarang ini, seperti baju kaos, celana jeans atau bentuk pakaian lainnya, memperlihatkan lekuk tubuh pemakaianya baik laki-laki maupun pakaian perempuan. Bahkan trend hijabers yang sekarang berkembang sering kali mengabaikan hal ini.
Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Dari penjelasan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa kompleksnya perkembangan fashion atau mode tidak menjadikan muslim untuk menutup diri dengan perkembangan, namun tentunya tanpa abai terhadap etika berpakaian yang disyaratkan dalam Islam.






[1]Muhammad Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 36
[2] Sorban dalam Mu’jam al-Ma’āni al-Jami’ bermakna ‘ apa yang diikat/ menggulung di kepala. Atau dalam Kamus Lisan al-Arab bermakna “al-Imāmah min libās al-ra’si”
[3]Kutub al-Sittah
[4] Dalam sebuah riwayat dari Abu Musa, dari Abu Usman bin Amr, dari Zubair bin Jawan dari seorang laki-laki dari anshar berkata; datang seorang laki-laki kepada ibnu Umar dan bertanya  “wahai Ayah Abdurrahman,  apakah sorban itu sunnah?” Abdurrahman menjawab “ia”  karena sesungguhnya nabi saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf: “pergilah dan pakailah baju dan senjatamu, kemudian ia mengerjakannya. Kemudian nabi memakai untuk dirinya sendiri, kemudian memakai sorban, maka beliau menguraikan sorban tersebut di samping kedua tangannya. (Abu Muhammad Mahmud, Umdah al-Qori, Kitab Libās, Bab Imā’am, Juz 2 (Bairut: Dar Ihyā’ al-Turāts al-‘arabī, t.t), h. 307)
[5]Dewi Meyraswati. “Fesyen dan Identitas” Makara Seri Sosial dan Humaniora 17 (2), (Surabaya: UNAIR, 2013), 108.
[6]Malcolm Barnand. Fashion as Communication. Terj. Fashion Sebagai Komunikasi (Jogjakarta: Jalasutra, 2011), h.6
[7]Kisah nabi adam dan Hawa dalam al-Qur’an surat al-A’raf: 20 dan 22
[8]Pakaian yang terbuat dari katun)
[9]Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz 3, Kitab Libas (Beirut: Dār al-Kutub, 1412 H), h. 1634-1682
[10]Muhammad Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 38
[11] Diceritakan dalam buku legenda Suhni Mehar, sebuah petualangan cinta di sekitar wilayar punjab (Anand Krishna, Ishq Ibaadat; Bila Cinta Berubah Menjadi Ibadah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), h. 12)
[12] Tamim Ansary, Destiny Disrupted: A History of The World Through Islamic Eyes. Terj. Yuliani Liputo. Dari Puncak Baghdad; Sejarah Dunia Versi Islam, (Jakarta: Zaman, 2012), h. 482
[13]Bhikhu Parekh, Rethinking Multiculturalism; Keberagaman Budaya dan Teori Politik, (Yogyakarta: Kanisius, 2008), h. 322.
[14] Dua visi lainnya yakni sikap liberal, untuk menuju kemajuan ummat Islam harus meminjam kebudayaan barat secara keseluruhan,  visi sintetik, dalam al-Qur’an tidak ada petunjuk yang rinci sehingga diperkenankan meminjam peradaban bangsa lain (Syahrin Harahap, Islam Dinamis; Menegakkan Nilai-Nilai Ajaran Al-Qur’an dalam Kehidupan Modern di Indonesia, Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, Cet 1. 1997, h. 180)
[15] Nashiruddin al-Albani. Silsilah al-Ahādits al-Dhaifah Wa al-Maudhuah Wa Atsāruhā al-Sai’ Fi al-Ummah (Riyadh: Dar al-Ma’arif, 1992)

[16]Kitab Bidāyatul Hidayah karya Imam al-Ghazali membahas proses awal seorang hamba mendapat hidayah dari Allah, berisi tentang adab ketaatan, tatacara bergaul dengan sang kahlik, manusia, serta sesama makhluk

[20]Berita Jakarta ‘video’ diunduh dari youtube 3 oktober 2016
[21]http://bincangsyariah.com/nisa/empat-prinsip-berpakaian-dalam-islam/ 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

lobi melobi warga

Lobi melobi warga Mungkin hal itu menjelang pemilu adalah hal yang lumrah Mereka mengenalkan tokohnya, jagoannya, dan satria Indonesia 2014-2019 Lobi melobi warga ??? Hal yang lumrah Dijalan-jalan, trotoar sekitar Topik panasnya adalah siapa jagoan loe, siapa satriamu 2014-2019??? ....bla bla bla... Endingnya ada begininya juga, “kalau aku saranin sihhhhh, kamu milih ini atau jangan yang itu dehhhh...” Itulah dunia politik, ini adalah politik. Siapa bilang ini bukan politik. Politik dari pengertian yang   Paling sederhana.   Politik dari pengertian atau perbincangannya orang di waroeng kopi sampai mereka yang diskusi di Sturbucks, itu tuh. Warung kopi modern J .

Metode Jam'u dalam memahami Hadis

1.       حَدَّثَنَا الْرَّبِيْعُ، قَالَ: قَالَ الْشَّافِعِيُّ: أَخْبَرَنَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: « لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَإِذَا خَرَجْنَ فَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ» . قَالَ الرَّبِيعُ: يَعْنِي: لَا يَتَطَيَّبْنَ 2.       أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: « إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَا يَمْنَعْهَا » 3.       قُلْتُ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: « لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» 4.       حَدَّثَنَا الْرَّبِيْعُ، أَخْبَرَنَا الْش...