Sorban dan Kompleksitas Mode Pakaian
Mode atau fashion adalah bentuk nomina yang bermakna ragam cara
atau bentuk terbaru pada waktu tertentu. Mode yang digunakan seseorang mampu
mencerminkan siapa pengguna tersebut. Fashion style cenderung berbeda
antara tempat yang satu dengan yang lain karena kebutuhan dan peran yang
berbeda.
Busana yang dipakai oleh seseorang dapat memberikan dampak
psikologis bagi pemakai atau yang melihatnya. Seperti misalnya ke pesta dengan
menggunakan pakaian sehari-hari, akan membuat pengguna merasa rikuh dan kurang
nyaman, sebaliknya akan merasa lebih percaya diri dengan memakai pakaian istimewa.
Anak muda sengaja merobek jeansnya untuk mengukuhkan bahwa dirinya adalah orang
yang funky. Contoh yang lain adalah sorban, di Indonesia banyak orang
yang memakai sorban agar memberikan kesan kesalehan dan ketekunan beragama[1].
Berbeda dengan penggunaan jeans robek yang sekedar untuk gaya-gayaan,
sorban[2]
merupakan pakaian yang juga pernah dipakai oleh nabi Muhammad dalam beberapa
keadaan. Ada beberapa hadis nabi yang menerangkan bahwa nabi Muhammad saw.
memakai sorban ketika fath al-Makkah, ketika mau berwudhu beliau
merapikan sorbannya, ketika nabi di mimbar beliau memakai sorban.[3]
Segala hal dan perilaku telah diatur dalam Islam melalui al-Qur’an
dan sunnah melalui perantara nabi Muhammad yang dijadikan modeling
dalam berbagai aspek, tak terkecuali dalam hal pakaian.
Dengan adanya beberapa hadis mengenai sorban tersebut, wajar bahwa
beberapa muslim menganggap hal tersebut sebagai identitas dan ciri agama serta
patut untuk dilestarikan dan diaplikasikan. Hal ini tidak hanya berlaku dimasa
sekarang, bahkan pada masa sahabat nabipun hal itu dilakukan oleh sahabat
dengan melakukan verifikasi pada sahabat yang lain.[4] Demikian
juga Identitas agama juga ditunjukkan oleh pemeluk agama-agama lain, Sikh mengidentikkan pemeluknya dengan
identitas sorban, Yahudi Ortodoks dengan mengenakan kopiah.
Struktur sosial historis tertentu melahirkan identitas yang
melahirkan beberapa tipe identitas yang bisa dikenali, seperti mode pakaian
asli bangsa melayu, mode pakaian kebudayaan arab pra Islam, mode pakaian pada
masa Islam dan lainnya.
“Dikutip
dari Roland Barthes, apabila kita melihat busana sebagai fenomena kultural,
maka busanapun tidak lain dan tidak bukan adalah suatu praktek pemaknaan yang
berlangsung didalam kehidupan sehari-hari, yang turut membentuk suatu
kebudayaan sebagai suatu sistem pemaknaan general. Oleh karena itu, busana
merupakan salah satu wadah bagi manusia untuk mengkomunikasikan, mengalami,
mengeksplorasi dan memproduksi tatanan sosial.” [5]
Bernard mengatakan bahwa fashion merupakan gaya busana, simbol
kelas dan status sosial pemakai serta kaitannya dengan sosial budaya ataupun
simbol agama tertentu karena seseorang cenderung memberikan penilaian
berdasarkan apa yang dipakai oleh orang lain.[6]
Dengan kata lain, fashion bisa dimetaforakan sebagai ‘kulit sosial dan budaya’
Pada awalnya, pakaian hanya sekedar untuk bisa menutupi tubuh,
diawali dengan pakaian-pakaian sederhana.[7]
Dan seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pakaian semakin baik dan
selanjutnya, dalam lintasan sejarah terjadi perkembangan mode pakaian dan
aksesori yang dipakai oleh manusia sehingga mengalami perbedaan gaya, warna dan
fungsi dari pakaian itu sendiri. Telah terjadi pemisahan antara gaya pakaian
laki-laki dan perempuan, status sosial dan agama, termasuk di dalamnya agama
Islam.
Mode pakaian tidak hanya dimasa sekarang, pada masa nabipun telah
ada perkembangan mode pakaian dan aksesori seperti sutera, hibarah[8],
tato, semir rambut, pakaian berwarna, wig dan pakaian terawang telah ada pada
masa nabi.[9]
Pakaian adalah produk budaya dan juga merupakan tuntunan agama dan
moral. Dari sinilah lahir apa yang dinamakan pakaian tradisional, daerah,
nasional, pakaian tertentu untuk perayaan, profesi tertentu serta pakaian untuk
beribadah, seperti ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah ada
pakaian-pakaian khusus buat pria, yakni yang tidak berjahit dan wanita tidak
diperkenankan menutup wajahnya. Namun sebagian tuntunan agamapun terlahir
dari budaya masyarakat. [10]
Kompleksitas permasalahan seputar sorban telah terekam dalam
sejarah dengan nilai dan dan tatanan tertentu. Bagi orang punjabi, sorban
adalah segala-galanya, sorban mewakili status sosial, nama keluarga, integritas
diri seseorang, kejujuran dan akhlaknya.[11] Di
Turki pada zaman pemerintahan Ataturk melarang segala hal yang berbau agama
seperti dilarang memakai kerudung, jenggot dan sorban.
Tak jauh beda dengan Turki zaman Ataturk, Iran saat pemerintahan
dipimpin oleh Reza Pahlevi pada 1925 meluncurkan reformasi yang sama seperti
Ataturk, khususnya dalam hal pakaian. Jilbab, kerudung, sorban, janggut
semuanya dilarang bagi warga negara biasa, ulama yang berlesensi dan
benar-benar diakui sebagai ulama lah yang bisa memakai sorban. Dan apabila ada
yang tertangkap memakai sorban tanpa lisensi dapat dipukul di jalan dan dibawa
ke penjara.[12]
Bahkan, pada tahun 1972 ketika Inggris mewajibkan pengendara sepeda
motor memakai helm, kaum Agama Sikh yang berdomisili di Inggris terus melanggar
dan melakukan kampanye karena diberlakukan aturan tersebut. Juru bicara dari
Sikh mengungkapkan alasan pemberontakan tersebut, bahwa sorban mereka sama amannya
dengan helm. Akhirnya pemberontakan kaum Sikh membuahkan hasil, pada tahun 1976
mereka dibebaskan dari kewajiban memakai helm ketika berkendara karena sorban
kaum Sikh sudah dianggap memenuhi standar keamanan ketika berkendara motor.
Bahkan sekalipun ada diantara kaum Sikh yang menjadi polisi ataupun tentara
tetap diperkenankan memakai sorban[13]
di Kanada terjadi pertikaian sengit untuk legalisasi pemakain sorban oleh kaum
Sikh.
Tak terkecuali dengan Indonesia, seiring dengan pesatnya perkembangan
mode pakaian ini, tak pelak juga perkembangan di bidang yang lain seperti
halnya muncul gerakan pemurnian agama dan kemajuan pembaharuan ditengah-tengah
maraknya modernisasi dan proses reislamisasi atas kaum muslim. Hal tersebut
dilakukan dengan melakukan dua tahapan; pertama menggagas ijtihad untuk
menjawab persoalan ummat, tahap kedua menggagas peminjaman (borrowing) peradaban
barat yang dianggap mendapat legalisasi dari ajaran agama secara mendasar,
dalam peminjaman peradaban barat inilah ditemukan tiga visi misi yang berbeda
antara ummat Islam, dan salah satu visinya adalah visi tradisionalis,
berkeyakinan bahwa Islam tidak perlu meminjam peradaban barat cukup dengan
berdasarkan ortodoksi Islam sendiri, sebab al-Qur’an telah mencakup hal yang
dibutuhkan[14].
Hal yang dilakukan oleh para penggiat visi tradisionalis ini salah satunya
dilakukan dengan memunculkan simbol keagamaan untuk memberikan identitas warga
agama.
Dari ulasan mengenai sorban ini, ada ulama yang mengatakan bahwa
sorban hanya merupakan tradisi arab saja, tidak termasuk kesunnahan karena dari
hadis-hadis yang dijadikan fadhilah memakai sorbanpun semuanya dhoif, dan nabi
memakai sorban hal tersebut karena mengikuti kebiasaan yang ada (sunnah ‘adah
bukan sunnah ibadah)[15]
Disisi lain, Habib Mundzir al-Musawa, pimpinan organisasi Majelis
Rasulullah mengatakan bahwa sorban merupakan kesunnahan yang dicontohkan oleh
nabi saw. bukan suatu hal yang paling utama untuk melihat keutamaan yang ada
dalam penggunaan sorban karena nabi memakainya dibeberapa keadaan, itu sudah
jelas akan menjadi sunnah, tidak hanya itu, Habib Mundzir menambahkan bahwa dibeberapa
tempat seperti di Tarim, Yaman, sebagai syarat bolehnya memakai sorban adalah
dengan menyelesaikan kitab Bidayatul Hidayah[16],
ini sebagai bentuk motivasi dan pengagungan terhadap pemakai sorban[17]. Kesunnahan
dalam pemakaian sorban ini juga diamini oleh Habib Luthfi[18], beliau
mengatakan bahwa sorban adalah sebuah kesunnahan. Namun dari segi model sorban
yang beliau gunakan berbeda dengan model sorban yang digunakan oleh Habib
Mundzir al-Musawa.
Tidak hanya itu, dibeberapa wilayah memiliki ciri tersendiri dalam
tatacara memakai sorban. Seperti mahkota yang dipakai oleh Sultan Turki Ottoman
dengan ukuran sangat besar yang sebenarnya itu adalah kain kafan dengan harapan
sang sultan selalu mengingat kematian, sehingga menimbulkan rasa sadar akan
tanggung jawab[19].
Pemakaian sorban di Indonesia selain dicontohkan oleh Habib
Mundzir, Habib Luthfi dan beberapa ulama lainnya, hal serupa bisa dilihat dari
praktek kemasyarakatan yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI, Joko Widodo
pada 2013 silam yang mengadakan acara Parade 1.000 Bedug ‘Jakarta Religius
Night Festival’, dalam acara tersebut Joko Widodo memakai Gamis berwarna putih
lengkap dengan sorban kombinasi warna merah dan putih. Dengan adanya acara
tersebut untuk menunjukkan bahwa Jakarta adalah kota yang religius.[20]
Dari beberapa kompleksitas permasalahan seputar sorban yang ada dalam
lintasan sejarah, tidak bisa dikatakan bahwa sorban hanyalah milik kaum muslim,
dan dijadikan identitas muslim belaka oleh sebagaian. Selain itu, dari segi model
yang ditawarkanpun berbeda-beda. Hal ini tentunya mempunyai alasan mendasar
masing-masing, seperti halnya teori fenomenologi Alfred Schutz yang mengatakan
bahwa orang yang ingin melakukan suatu tindakan tentunya berdasarkan pada because
of motif dan in order to motif.
Terlepas dari mode fashion sorban ataupun lainnya, sebagaimana
dikatakan oleh Prof Dr. Ali Mustafa Ya’kub bahwa ada empat (4) T prinsip
berpakaian, yaitu: pertama, tutup aurat; kedua, tidak ketat; ketiga, tidak
transparan; dan keempat, tidak menyerupai lawan jenis[21]
Tutup Aurat, sebagaimana
disebutkan dalam QS. Al-A’raf: 22
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا
سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala
keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat
masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara
berlapis-lapir.
Tidak Transparan
Dalam sebuah Hadis yang
diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai
berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum
melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi,
mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi
telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang
condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan
sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
Tidak Ketat
Maraknya pakaian yang
banyak digunakan sekarang ini, seperti baju kaos, celana jeans atau bentuk
pakaian lainnya, memperlihatkan lekuk tubuh pemakaianya baik laki-laki maupun
pakaian perempuan. Bahkan trend hijabers yang sekarang
berkembang sering kali mengabaikan hal ini.
Tidak Menyerupai Lawan
Jenis
Dalam sebuah Hadis yang
terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas
Ra., berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai
perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak
secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan
atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang
umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Dari penjelasan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa kompleksnya
perkembangan fashion atau mode tidak menjadikan muslim untuk menutup diri
dengan perkembangan, namun tentunya tanpa abai terhadap etika berpakaian yang
disyaratkan dalam Islam.
[1]Muhammad
Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah (Jakarta: Lentera Hati,
2004), h. 36
[2] Sorban dalam
Mu’jam al-Ma’āni al-Jami’ bermakna ‘
apa yang diikat/ menggulung di kepala. Atau dalam Kamus Lisan al-Arab bermakna “al-Imāmah min libās al-ra’si”
[4] Dalam sebuah
riwayat dari Abu Musa, dari Abu Usman bin Amr, dari Zubair bin Jawan dari
seorang laki-laki dari anshar berkata; datang seorang laki-laki kepada ibnu
Umar dan bertanya “wahai Ayah
Abdurrahman, apakah sorban itu sunnah?”
Abdurrahman menjawab “ia” karena
sesungguhnya nabi saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf: “pergilah dan
pakailah baju dan senjatamu, kemudian ia mengerjakannya. Kemudian nabi memakai
untuk dirinya sendiri, kemudian memakai sorban, maka beliau menguraikan sorban
tersebut di samping kedua tangannya. (Abu Muhammad Mahmud, Umdah al-Qori,
Kitab Libās, Bab Imā’am, Juz 2 (Bairut: Dar Ihyā’ al-Turāts
al-‘arabī, t.t), h. 307)
[5]Dewi
Meyraswati. “Fesyen dan Identitas” Makara Seri Sosial dan Humaniora 17 (2),
(Surabaya: UNAIR, 2013), 108.
[6]Malcolm
Barnand. Fashion as Communication. Terj. Fashion Sebagai Komunikasi
(Jogjakarta: Jalasutra, 2011), h.6
[7]Kisah nabi adam
dan Hawa dalam al-Qur’an surat al-A’raf: 20 dan 22
[8]Pakaian yang
terbuat dari katun)
[9]Imam Muslim, Shahih
Muslim, Juz 3, Kitab Libas (Beirut: Dār
al-Kutub, 1412 H), h. 1634-1682
[10]Muhammad
Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah (Jakarta: Lentera Hati,
2004), h. 38
[11] Diceritakan
dalam buku legenda Suhni Mehar, sebuah petualangan cinta di sekitar wilayar
punjab (Anand Krishna, Ishq Ibaadat; Bila Cinta Berubah Menjadi Ibadah,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), h. 12)
[12] Tamim Ansary,
Destiny Disrupted: A History of The World Through Islamic Eyes. Terj.
Yuliani Liputo. Dari Puncak Baghdad; Sejarah Dunia Versi Islam, (Jakarta:
Zaman, 2012), h. 482
[13]Bhikhu Parekh, Rethinking
Multiculturalism; Keberagaman Budaya dan Teori Politik, (Yogyakarta:
Kanisius, 2008), h. 322.
[14] Dua visi
lainnya yakni sikap liberal, untuk menuju kemajuan ummat Islam harus
meminjam kebudayaan barat secara keseluruhan,
visi sintetik, dalam al-Qur’an tidak ada petunjuk yang rinci
sehingga diperkenankan meminjam peradaban bangsa lain (Syahrin Harahap, Islam
Dinamis; Menegakkan Nilai-Nilai Ajaran Al-Qur’an dalam Kehidupan Modern di
Indonesia, Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, Cet 1. 1997, h. 180)
[15]
Nashiruddin
al-Albani. Silsilah al-Ahādits
al-Dhaifah Wa al-Maudhuah Wa Atsāruhā
al-Sai’ Fi al-Ummah (Riyadh: Dar al-Ma’arif, 1992)
[16]Kitab Bidāyatul Hidayah karya Imam al-Ghazali
membahas proses awal seorang hamba mendapat hidayah dari Allah, berisi tentang
adab ketaatan, tatacara bergaul dengan sang kahlik, manusia, serta sesama
makhluk
[20]Berita Jakarta
‘video’ diunduh dari youtube 3 oktober 2016
[21]http://bincangsyariah.com/nisa/empat-prinsip-berpakaian-dalam-islam/
top
BalasHapus